Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MENUNDA MANDI WAJIB HINGGA TERBIT FAJAR ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit ? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar ?

Jawaban
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada llarangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi sana shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.

[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]


BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB TIDUR SEBELUM BERWUDHU

Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Apakah orang yang junub boleh tidur tanpa berwudhu terlebh dahulu ?

Jawaban
Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam melakukan gal itu dan memerintahkannya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penysusn Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal. 29 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/114/slash/0


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.