Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MUSLIM TAPI MENGERJAKAN MAKSIAT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , , ,

Sudah di lihat :


Muslim Tapi Mengerjakan Maksiat

Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Jika seorang laki-laki meninggal dunia dengan memiliki lima istri atau lebih, apakah dia seorang muslim sehingga kami boleh menyalatkannya ? Hal ini berkenan dengan firman Allah Azza wa Jalla yang telah kami ketahui.

"Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain ? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia ". [Al-Baqarah : 85]

Jawaban.
Tidak tertanam keimanan pada diri orang yang mengucapkan kalimat "Lailaha illallah" kecuali jika dia mengucapkannya secara ikhlas dari hatinya. Dan tidaklah berarti ucapannya itu di sisi Allah, melainkan dengan cara seperti itu pula. Adapun di dunia, maka orang yang mengucapkannya diperlakukan dengan pergaulan Islam tanpa kecuali, sekalipun sebenarnya dia tidak ikhlas mengucapkannya. Hal itu karena kita hanya menghukumi apa yang tampak. Allah-lah yang mengurusi apa yang tersembunyi.



Jika ada yang mengucapkan kalimat tersebut kemudian mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kandungannya, maka dia kafir. Seperti orang yang menghalalkan sesuatu yang sudah diketahui keharamannya menurut agama ini, contohnya menghalalkan zina atau menikahi mahramnya. Termasuk pula membatalkan syahadat adalah meninggalkan shalat secara sengaja setelah disampaikan dan dijelaskan (kewajibannya), menurut pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat para ulama (tentang hal itu). Dan di antaranya juga menggantung (memakai) rajah-rajah dan jimat-jimat dari selain Al-Qur'an dengan meyakini pengaruhnya.. Adapun jika berkeyakinan bahwa benda-benda itu merupakan sebab bagi kesembuhannya atau dapat menjaganya dari gangguan jin dan 'ain, maka hukumnya haram meski tidak membatalkan ke-Islaman tetapi termasuk jenis syirik kecil sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang menggantung jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakannya, dan barangsiapa yang menggantung wada'ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan". [Shahih Ibnu Hibban XIII/450]

Adapun tentang menggantung tamimah (jimat) dari Al-Qur'an, maka ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya. Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengharamkannya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada, dan juga untuk menutup peluang menggantung (jimat) yang selain dari Al-Qur'an. Dan termasuk pembatal-pembatal ke-Islaman adalah istighatsah kepada orang mati, berhala dan benda-benda mati lainnya, atau kepada yang tidak hadir (tidak bersamnaya) -baik jin ataupun manusia-, atau ber-istighatsah kepada sesuatu yang hidup lagi hadir dalam hal-hal yang tidak ada yang mampu memenuhinya kecuali Allah Subhanhu wa Ta'ala, dan perbuatan-perbuatan sejenisnya.

Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/98, Fatwa no. 5318 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah 1423H Hal. 8]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/616/slash/0




Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.