Bagi ummahat yang punya anak kecil, terkadang ketika ia sholat anak jadi rewel, teriak-teriak, nangis karena ingin ditemani… dalam kondisi seperti itu, bolehkah sang ibu membatalkan sholatnya untuk menenangkan anaknya? Bagaimana pula jika kondisinya darurat?
Simak jawaban Syaikh Muqbil rohimahulloh berikut ini:
***
Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh
Pertanyaan:
Bolehkah aku membatalkan sholat jika anakku berteriak?
Jawaban:
Tidak boleh jika semata-mata karena ia berteriak, janganlah engkau batalkan sholatmu, akan tetapi engkau boleh mundur ataupun maju lalu menggendongnya, dan boleh pula engkau susui ia, karena Nabi shollallohu alaihi wa ala aalihi wa sallam pernah sholat sambil menggendong Umamah, cucu beliau[1]. Dan tidak mengapa jika engkau mempercepat sholat, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku memulai sholat dan aku ingin memanjangkannya, namun aku mengurungkannya (dengan memperpendek sholat, pent) ketika aku mendengar tangis seorang bayi, karena kasihan terhadap ibunya.”[2] Atau yang semakna dengan ini.
Dan janganlah engkau membatalkan sholat kecuali jika ada ular di depannya, atau ia terjatuh dan memecahkan sesuatu, atau ia jadi kesakitan, maka tidak mengapa.
Wallohul Musta’aan.
As`ilah Nisaa` li Hajj
______________
Catatan Kaki:
[1] HR. al-Bukhori (516) dan Muslim (543) dari Qotadah rodhiyallohu anhu.
[2] HR. al-Bukhori (709 & 710) dan Muslim kitab ash-Sholat (192) dari Anas rodhiyallohu anhu.
Sumber : http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1286
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.