Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MASALAH HIJAB KETIKA SHOLAT BERJAMA’AH ANTARA LAKI-LAKI DENGAN WANITA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :



Di kebanyakan masjid sekarang ini dapat dijumpai adanya hijab yang membatasi antara jama’ah laki-laki dengan jama’ah wanita ketika sholat berjama’ah, sehingga terkadang terjadi kerancuan pada jama’ah wanita ketika imam melakukan gerakan sholat yang tidak biasa, yang tidak bisa diikuti melainkan dengan melihat jama’ah laki-laki, seperti ketika imam melakukan sujud tilawah, atau ketika imam melakukan kesalahan dalam gerakan sholat seperti kelebihan/kekurangan jumlah roka’at, dan yang selainnya.

Pada kesempatan kali ini kami ingin membahas tentang masalah ini, yakni dari sisi adakah hijab ketika sholat berjama’ah pada zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam?

Tentang bleh tidaknya memasang hijab ketika sholat berjama’ah ini terdapat khilaf di antara para ‘ulama, di antara mereka ada yang membolehkan dan di antara mereka ada yang melarang, bahkan membid’ahkan sebagaimana pendapat asy-Syaikh al-Albani[1]. Namun kami belum mengetahui hujjah yang kuat dari para ‘ulama yang membolehkan memasang hijab yang tertutup rapat. Kemungkinan ‘illah yang mereka jadikan alasan untuk memasang hijab -sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh al-Albani ketika membantah pendapat dipasangnya hijab ini- adalah berbedanya wanita zaman sekarang dengan wanita di zaman Rosululloh dahulu, dimana para wanita sekarang banyak yang mereka masuk masjid dengan memakai pakaian ketat, celana, berhias, dll yang intinya dapat menyebabkan fitnah bagi laki-laki yang melihat mereka[2]. Oleh karena itu, pembahasan di sini kami batasi untuk kondisi jika para wanita yang ikut sholat berjama’ah mengenakan pakaian yang menutup aurot dengan benar[3].

Alloh azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.“ [QS. An-Nisa' : 59]

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan tidak adanya hijab ketika sholat jama’ah di zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam:

(1) Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu anhuma berkata :

كانت امرأة تصلي خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم حسناء من أحسن الناس [قال ابن عباس : لا والله ما رأيت مثلها قط] فكان بعض القوم يتقدم حتى يكون في الصف الأول لئلا يراها ويستأخر بعضهم حتى يكون في الصف المؤخر فإذا ركع نظر من تحت إبطيه [وجافى يديه] فأنزل الله تعالى : ولقد علمنا المستقدمين منكم ولقد علمنا المستأخرين.

“Adalah seorang wanita menunaikan sholat di belakang Rosullullah (maksudnya di shof kaum wanita bukan tepat di belakang nabi, pent). Dia adalah seorang wanita yang sangat cantik dan termasuk secantik-cantiknya manusia. (Ibnu Abbas sampai mengatakan : Demi Allah aku belum pernah sama sekali melihat seorang wanita yang secantik itu). Sebagian dari jama’ah sholat ada yang memilih maju ke depan sehingga menempati shof pertama agar tidak dapat melihat si wanita cantik itu. Dan sebagian lainnya memperlambat datangnya sehingga mereka menempati shof yang terakhir. Ketika rukuk ia melihat si wanita cantik itu melalui celah bawah ketiaknya (dan ia merenggangkan kedua tangannya). Maka kemudian Allah menurunkan ayat : “Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripada-mu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).“(Al-Hijr:24, pent).”

[HR. Abu Dawud ath-Thoyalisi dalam Musnad-nya (2712), al-Baihaqi dalam Sunan-nya (3/98), Ahmad (1/305), at-Tirmidzi (2/191), Nasaa'i (1/139), Ibnu Majah (1046), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (No. 1696 - 1697), Ibnu Hibban (1749), ath-Thobari dalam tafsirnya (13/18), al-Hakim (2/353), dan juga al-Baihaqi dari jalan lain dari Nuh bin Qois. Hadits ini dihohihkan al-hakim dan disepakati adz-Dzahabi, dishohihkan pula oleh Syaikh al-Albani (dalam ash-Shohihah no. 2472) dan Syaikh Ahmad Syakir (4/278). Lafadz ini dinukil dari ash-Shohihah no. 2472]

Kami katakan : Hadits ini jelas sekali menunjukkan tidak adanya hijab ketika sholat jama’ah di zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Andaikata ada hijab, tentu sebagian orang yang disebutkan dalam hadits ini tidak akan dapat melihat wanita cantik itu ketika mereka rukuk.

Dan dari hadits ini dapat diambil faidah bahwa ketika zaman Rosululloh pun fitnah wanita sudah ada, bahkan di masjid Nabawi ketika itu! Akan tetapi Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk memasang hijab yang menutup pandangan jama’ah laki-laki kepada wanita dan sebaliknya, bahkan yang ditegur dalam ayat tadi adalah kaum laki-lakinya.

Jika dikatakan : bukankah hadits ini diperselisihkan keshohihannya?

Kami katakan : Na’am, memang ada di antara para ‘ulama yang mendho’ifkan hadits ini seperti al-Imam Ibnu Katsir rohimahulloh, Syu’aib al-Arnauth, dll. Sebagiannya telah dibantah oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 2472. Seandainya kita anggap hadits ini dho’if, maka masih ada hadits-hadits lain yang menunjukkan tidak adanya hijab di zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, sebagiannya akan kami sebutkan.

(2) Al-Imam Muslim rohimahulloh menyebutkan dalam kitab shohih-nya :

بَاب أَمْرِ النِّسَاءِ الْمُصَلِّيَاتِ وَرَاءَ الرِّجَالِ أَنْ لَا يَرْفَعْنَ رُءُوسَهُنَّ مِنْ السُّجُودِ حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ

“Bab wanita yang sholat di belakang laki-laki diperintahkan untuk tidak mengangkat kepala mereka dari sujud sampai laki-laki bangkit dari sujud.”

Kemudian beliau membawakan hadits Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu anhu, ia berkata :

لَقَدْ رَأَيْتُ الرِّجَالَ عَاقِدِي أُزُرهِمْ فِي أَعْنَاقِهِمْ مِثْلَ الصِّبْيَانِ مِنْ ضيقِ الْأُزُرِ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَائِلٌ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ

“Sungguh aku telah melihat para laki-laki mengikat kain-kain mereka di leher-leher mereka, seperti anak kecil, karena terbatasnya kain mereka, di belakang nabi. Maka berkata seseorang : “Wahai para wanita! Janganlah kalian mengangkat kepala kalian sampai para laki-laki bangkit (dari sujud, pent).” [HR. Muslim no. 441]

Kami katakan : seandainya ketika itu ada hijab yang menutup pandangan jama’ah wanita kepada jama’ah laki-laki, tentunya tidak akan ada yang melarang para wanita untuk mengangkat kepalanya sebelum laki-laki bangkit dari sujud.

(3) Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan.” [HR. Muslim no. 440, an-Nasa'i no. 820, Abu Daud no. 678, Ibnu Majah no. 1000, at-Tirmidzi no. 224]

Berkata Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh:

والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء أقلها ثوابا وفضلا وأبعدها من مطلوب الشرع وخيرها بعكسه وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك وذم أول صفوفهن لعكس ذلك والله أعلم

“Dan yang dimaksud dengan sejelek-jelek shof pada laki-laki dan wanita adalah yang paling sedikit ganjaran dan keutamaannya serta yang paling jauh dari keinginan syari’at, sedangkan yang dimaksud dengan sebaik-baik shof adalah yang sebaliknya. Dan keutamaan shof terakhir bagi wanita yang hadir berjama’ah bersama laki-laki adalah untuk menjauhkan mereka dari ikhtilath dengan laki-laki, pandangan laki-laki dan terpesonanya para wanita ketika melihat gerakan laki-laki dan mendengar perkataan mereka, dan yang semisal itu. Dan tercelanya shof wanita yang paling depan adalah sebaliknya, Wallahu a’lam.”[4]

Berkata Al-Imam Ash-Shon’ani rohimahulloh:

وفي حديث الباب دلالة على جواز اصطفاف النساء صفوفاً وظاهره سواء كانت صلاتهن مع الرجال أو مع النساء وقد علل خيرية آخر صفوفهن بأنهن عند ذلك يبعدن عن الرجال وعن رؤيتهم وسماع كلامهم إلا أنها علة لا تتم إلا إذا كانت صلاتهن مع الرجال وإما إذا صلين وإمامتهن امرأة فصفوفهن كصفوف الرجال أفضلها أولها

“Dan dalam hadits tersebut ada penunjukan bolehnya wanita membuat beberapa baris shof, dan dhohirnya baik sholat mereka berjama’ah bersama laki-laki maupun bersama perempuan. Dan ‘Illah (sebab) kebaikan shof yang terakhir bagi wanita karena dengan itu mereka menjadi jauh dari laki-laki, dan pandangan serta pendengaran laki-laki terhadap perkataan mereka. ‘Illah (sebab) ini terjadi jika mereka sholat bersama laki-laki, adapun jika mereka sholat dan imam mereka adalah wanita maka shof-shof mereka seperti shof laki-laki yaitu yang paling afdhol.”[5]

Kami katakan : perkataan ‘ulama di atas (dan masih ada perkataan ‘ulama lainnya yang serupa maknanya dengan perkataan di atas) menjelaskan tentang ‘illah dari dijauhkannya shof laki-laki dengan shof wanita, di antaranya perkataan mereka : “…pandangan laki-laki…”, hal ini menunjukkan bahwa para ‘ulama tersebut memahami bahwa di zaman Rosululloh ketika itu tidak ada hijab yang menghalangi pandangan jama’ah wanita ke jama’ah laki-laki. Dan dalam hadits ini juga menunjukkan bahwa pemisah antara jama’ah laki-laki dan jama’ah wanita ketika itu adalah jarak.

(4) Dari Ummu Salamah rodhiyallohu anha, ia berkata :

كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

“kami jika selesai salam dari sholat wajib, kami berdiri (pergi, pent) sedangkan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam tetap pada tempatnya untuk sementara waktu dan begitu pula para laki-laki yang ikut sholat. Jika Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bangkit, maka para laki-laki pun bangkit.” [HR. al-Bukhori no. 828, an-Nasa'i no. 1333, Ibnu Hibban no. 2233, Ibnu Khuzaimah no. 1718, dll]

Dalam riwayat lainnya dari Ummu Salamah rodhiyallohu anha, ia berkata :

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم يمكث في مكانه يسيرا

“Nabi shollallohu alaihi wa sallam jika salam (selesai sholat, pent), beliau duduk sebentar di tempatnya.” [HR. al-Bukhori no. 812]

Al-Imam Ibnu Syihab az-Zuhri rohimahulloh berkata menerangkan maksud hadits ini:

فَنُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِكَيْ يَنْفُذَ مَنْ يَنْصَرِفُ مِنْ النِّسَاءِ

“Kami berpendapat -Wallohu A’lam- agar para wanita bisa segera pergi.” [HR. al-Bukhori no. 812]

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani rohimahulloh dalam Fathul Baari (2/336) berkata :

وَفِي الْحَدِيث مُرَاعَاة الْإِمَام أَحْوَالَ الْمَأْمُومِينَ ، وَالِاحْتِيَاط فِي اِجْتِنَاب مَا قَدْ يُفْضِي إِلَى الْمَحْذُور. وَفِيهِ اِجْتِنَاب مَوَاضِع التُّهَم ، وَكَرَاهَة مُخَالَطَة الرِّجَال لِلنِّسَاءِ فِي الطُّرُقَات فَضْلًا عَنْ الْبُيُوت. وَمُقْتَضَى التَّعْلِيل الْمَذْكُور أَنَّ الْمَأْمُومِينَ إِذَا كَانُوا رِجَالًا فَقَطْ أَنْ لَا يُسْتَحَبّ هَذَا الْمُكْث، وَعَلَيْهِ حَمَلَ اِبْن قُدَامَةَ حَدِيث عَائِشَة ” أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُد إِلَّا مِقْدَار مَا يَقُول : اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَام وَمِنْك السَّلَام تَبَارَكْت يَا ذَا الْجَلَال وَالْإِكْرَام ” أَخْرَجَهُ مُسْلِم : وَفِيهِ أَنَّ النِّسَاء كُنَّ يَحْضُرْنَ الْجَمَاعَة فِي الْمَسْجِد.

“Dalam hadits ini terdapat dalil agar imam memperhatikan keadaan para makmum, dan berhati-hati dalam menjauhi hal-hal yang bisa menghantarkan kepada perbuatan yang terlarang. Dan pada hadits ini juga terdapat dalil tentang menjauhkan tempat-tempat yang rusak, dan dibencinya ikhthilath antara laki-laki dengan wanita di jalan-jalan apalagi di rumah-rumah. Dan konsekuensi dari ta’lil yang telah disebutkan, bahwa jika makmumnya hanya laki-laki saja maka diam (beberapa saat, pent) tersebut tidak disunnahkan. Dan kepada makna inilah Ibnu Qudamah membawa makna hadits ‘Aisyah : “Bahwa beliau shollallohu alaihi wa sallam jika selesai salam (dari sholat, pent), tidak duduk kecuali sekedar mengucapkan : “Allohumma Antas-Salaam wa minkas-Salaam tabarokta yaa Dzal Jalaali wal Ikrom“. Dikeluarkan oleh Muslim, dan pada hadits ini terdapat dalil bahwa para wanita dahulu menghadiri sholat jama’ah di masjid.”-selesai nukilan-

Kami katakan : perkataan para ‘ulama di atas menunjukkan bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berdiam sebentar dan tidak langsung memalingkan badannya ke arah makmum (sebagaimana dalam hadits-hadits lainnya) untuk memberikan kesempatan kepada para wanita untuk segera meninggalkan masjid. Seandainya ada hijab menghalangi pandangan ke arah jama’ah wanita, tentu tidak perlu menunggu perginya para wanita.

(5) Ummul Mu’minin ‘Aisyah rodhiyallohu anha berkata :


لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ قَالَ فَقُلْتُ لِعَمْرَةَ أَنِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُنِعْنَ الْمَسْجِدَ قَالَتْ نَعَمْ

“Seandainya Rosullullah mengetahui apa yang diperbuat oleh kaum wanita, sungguh beliau akan melarang mereka ke masjid-masjid sebagaimana beliau telah melarang wanita-wanita Bani Isroil darinya.” [HR. Muslim no. 144, Abu Dawud no. 569, Ahmad no. 26024, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no. 5155, Ishaq bin Rohawaih dalam Musnadnya no. 639 & 1751]

Al-Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata dalam Syarh Muslim (4/164) :

يعنى من الزينة والطيب وحسن الثياب والله أعلم

“Yakni dari (memakai) perhiasan, wewangian dan pakaian yang bagus. Wallohu A’lam.”

Kami katakan : Dalam atsar Aisyah ini maknanya adalah bahwa jika Rosululloh mengetahui apa yang dilakukan para wanita dari perbuatan tabarruj (berhias), dll maka beliau akan melarang para wanita untuk pergi ke masjid, dan Aisyah tidak mengatakan: ” Seandainya Rosullullah mengetahui apa yang diperbuat oleh kaum wanita, sungguh beliau akan memasang hijab di masjid.”

Terlebih lagi jika kondisinya seperti yang sedang kita bahas, yakni jika jama’ah wanita memakai jilbab yang syar’i[6].

Dan keberadaan hijab yang menghalangi pandangan jama’ah wanita untuk melihat gerakan imam atau jama’ah laki-laki terkadang dapat membuat kerancuan-kerancuan bahkan merusak sholat mereka sampai ke tingkat batalnya sholat mereka tersebut. Kami berikan beberapa contoh:

(1) Ketika Imam Sujud Tilawah

Ini yang paling sering membuat rancu. Jika pandangan jama’ah wanita terhalangi dengan hijab yang rapat, mereka tidak akan bisa membedakan ketika imam membaca ayat sajadah lalu ia bertakbir, apakah takbirnya itu untuk sujud tilawah ataukah rukuk? Terutama jika ayat sajadah yang dibaca imam terletak di akhir surat seperti pada surat al-’Alaq, atau jika para jama’ah wanita tidak mengetahui letak-letak ayat sajadah ketika dibaca imam. Hal ini seringkali menyebabkan jama’ah wanita rukuk ketika imam bertakbir untuk sujud tilawah, lalu ketika imam kembali bangkit dari sujud tilawah dan meneruskan bacaan atau rukuk, jadilah para wanita itu bingung.

Hal ini terkadang membuat imam sholat tidak melakukan sunnah sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah dikarenakan khawatir akan membuat jama’ah wanita kebingungan, sehingga menjadi semakin asinglah sunnah sujud tilawah ini.

(2) Ketika Imam melakukan kesalahan/lupa

Jika pandangan jama’ah wanita terhalangi dengan hijab yang rapat, mereka tidak akan bisa membedakan ketika imam salah/lupa dalam jumlah roka’at atau kurang tasyahud awal atau sujudnya kurang, dll, sehingga pergerakan sholat jama’ah wanita menjadi berbeda dengan imam.

Misalnya : imam lupa untuk tasyahud awal, lalu langsung bertakbir “Allohu Akbar” untuk berdiri. Jika tidak ada jama’ah laki-laki yang menegur imam, para jama’ah wanita yang pandangannya tertutup dengan hijab akan mengira imam duduk tasyahud awal, sehingga posisi imam ketika itu berdiri sedangkan posisi jama’ah wanita duduk tasyahud.

Dan pada kondisi ini juga bisa membatalkan sunnahnya jama’ah wanita menepuk tangan untuk menegur imam jika salah/lupa, dikarenakan mereka tidak mengetahui kesalahan/kelupaan imam yang tidak terlihat tersebut.

(3) Ketika Imam melakukan sujud sahwi

Begitu pula jika imam melakukan sujud sahwi, baik sebelum salam maupun sesudah salam, jama’ah wanita yang tidak paham tentang hukum ini akan kebingungan. Terutama jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, jama’ah wanita akan sulit membedakan apakah imam takbir untuk sujud sahwi? Ataukah menambah jumlah roka’at (yakni jika imam lupa lagi)?

(3) Ketika Imam melakukan duduk istirahat ketika bangkit dari sujud

Jika pandangan jama’ah wanita terhalangi dengan hijab yang rapat, jama’ah wanita yang tidak melakukan sunnah duduk istirahat terkadang dapat bergerak mendahului atau berbarengan dengan gerakan imam yang melakukan sunnah duduk istirahat. Padahal Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ…

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk, sujud, berdiri dan berpaling….” [HR. Muslim no. 426, Ibnu Khuzaimah no. 1602, Abu Ya'la no. 3952, Ibnu Abi Syaibah no. 7156, dll]

(4) Membuat jama’ah wanita berselisih tentang pengaturan shof-nya

Ketika ada hijab yang menghalangi/membatasi antara jama’ah wanita dengan jama’ah laki-laki terkadang membuat rancu sebagian jama’ah wanita, apakah shof dimulai dari depan atau dari belakang?

Dalam masalah ini terdapat khilaf di antara para ‘ulama, di antara mereka (seperti asy-Syaikh Sholeh Fauzan hafidzohulloh) ada yang berpendapat jika kondisinya demikian maka shof yang paling utama adalah yang paling depan, sementara sebagian yang lain (seperti asy-Syaikh al-Albani rohimahulloh) berpendapat shof-nya tetap dimulai dari belakang sesuai dengan hadits Abu Huroiroh tentang keutamaan shof yang paling belakang bagi wanita (lihat hadits no. 3 di atas). Sehingga terkadang jama’ah wanita menjadi berselisih, sebagian dari mereka ada yang memulai shof dari depan dan yang sebagian lagi dari belakang.

Asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur menjelaskan bahwa kerusakan yang terjadi pada masyarakat tidak bisa merubah suatu hukum syar’i, dan hijab pemisah (yang menurut beliau adalah bid’ah) tidak bisa merubah hukum sebaik-baik shof wanita adalah yang paling belakang, dan di dalam rekaman tersebut beliau juga membantah pendapat yang mengatakan bahwa masalah hijab ini adalah maslahat mursalah. Barangsiapa yang ingin tahu lebih lanjut silahkan merujuk ke kaset no. 484 pertanyaan ke-14 dalam Silsilatul Huda wan Nur.

Pendapat asy-Syaikh al-Albani ini juga dikuatkan dengan sebagian ‘illah yang disebutkan oleh para ‘ulama, yaitu shof wanita dijauhkan untuk menjauhkan pendengaran laki-laki dan yang semisalnya. Jika dalam keadaan ada hijab, lalu shof wanita dimulai dari depan, maka perkataan mereka lebih mungkin terdengar laki-laki walaupun mereka tidak dapat terlihat.

(5) Jika ada seorang wanita masbuq

Jika ada seorang atau beberapa wanita yang ingin mengikuti sholat jama’ah dalam keadaan masbuq dan tidak ada jama’ah wanita lainnya yang ikut sholat sejak awal, maka dalam kondisi pandangan terhalang oleh hijab ini, mereka sulit untuk mengetahui posisi gerakan imam (apakah sedang berdiri atau sujud atau tasyahud, dll) karena yang diketahui hanya melalui suara imam saja yang kebanyakan adalah takbir “Allohu Akbar“. Sehingga hal ini bisa membatalkan ketetapan dalam sunnah bahwa makmum yang masbuq langsung mengikuti posisi imam. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi sholat (jama’ah) pada saat imam sedang pada suatu keadaan, maka hendaklah ia melakukan (gerakan) sebagaimana yang dilakukan imam.” [HR. at-Tirmidzi no. 591, ath-Thobroni dalam al-Mu'jam al-Kabir no. 267. Dishohihkan al-Albani dalam Shohihul Jami' no. 261]

Kecuali jika jama’ah wanita mau “ngintip” dulu sebelum memulai sholatnya.

(6) Jika suara imam tidak terdengar

Jika pandangan jama’ah wanita terhalangi dengan hijab yang rapat, mereka tidak akan bisa mengetahui gerakan imam jika suara imam tersebut tidak terdengar, baik karena imamnya adalah seorang yang sudah tua sehingga suaranya kecil atau memang suara imam tersebut kecil dan tidak menggunakan pengeras suara; atau memakai pengeras suara tapi imam lupa mengeraskan takbirnya; atau pengeras suaranya rusak di tengah-tengah sholat; atau… atau…

Kecuali jika ada di antara jama’ah laki-laki yang bertugas sebagai muballigh yang menyampaikan/mengeraskan suara takbir imam yang suaranya kecil kepada jama’ah yang di belakang, namun sunnah yang satu ini sudah sangat jarang ditemukan.

(7) Jika imam sholat sambil duduk

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika ia rukuk maka rukuklah. Jika ia bangkit, maka bangkitlah. Dan jika ia sholat sambil duduk, maka sholatlah kalian sambil duduk.“ [HR. al-Bukhori no. 656 & 5534, Muslim no. 412, dll]

Berdasarkan hadits ini, jika imam sholat sambil duduk maka makmum juga sholat sambil duduk. Jama’ah wanita yang terhalang hijab tidak akan mengetahui apakah imam sholat sambil duduk atau berdiri, kecuali jika imam/jama’ah laki-laki dapat terlihat atau imam memberitahukan terlebih dahulu bahwa ia tidak mampu sholat sambil berdiri.

Dan kasus-kasus yang lainnya yang dapat membuat kerancuan bagi jama’ah wanita itu sendiri.

Jika dikatakan: bukankah contoh-contoh kasus di atas jarang terjadi? Sedangkan jika hijab dibuka, kemungkinan timbulnya fitnah lebih besar?

Jawabnya: iya, tetapi kasus-kasus tersebut bisa terjadi sewaktu-waktu dan tidak terduga, yang apabila terjadi hal tersebut dapat merusak sholatnya jama’ah wanita bahkan sampai ke derajat batal, tentu ini adalah madhorot dan bukan maslahat.

Adapun dari sisi timbulnya fitnah wanita, sejak zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pun sudah ada fitnah wanita, hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas (hadits no. 1), hadits wanita khots’amiyyah, dll. Dalam hadits-hadits tersebut yang ditegur adalah para laki-laki, yakni agar mereka memalingkan pandangannya.

Dan juga pada asalnya, hijab ketika sholat berjama’ah tidak ada di zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, sedangkan saat itu ada kemampuan untuk memasang hijab, namun beliau tidak memasangnya. Akan tetapi yang beliau lakukan adalah dengan menetapkan adab-adab bagi wanita yang ingin sholat di masjid:

(1) Beliau shollallohu alaihi wa sallam tidak mewajibkan sholat jama’ah bagi wanita, bahkan meliau mengatakan bahwa sholatnya wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjid. Beliau bersabda:

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid-masjid, dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” [HR. Ahmad no. 5471, Abu Dawud no. 567]

Beliau juga bersabda:

صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا

“Sholatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik dari sholatnya di halaman rumahnya, dan sholatnya di makhda’-nya lebih baik daripada sholatnya di rumahnya.” [HR. Abu Dawud no. 570, Ahmad no. 5471, Ibnu Khuzaimah no. 1684, al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no. 5142, dan al-Hakim dalam al-Mustadrok no. 757, al-Hakim berkata : "sesuai syarat asy-Syaikhoin", dan disetujui adz-Dzahabi. Dishohihkan pula oleh al-Albani dalam Shohih Abi Dawud no. 530]

Yang dimaksud dengan (بيتها) pada hadits ini adalah di dalam rumahnya agar sempurna dalam menutupinya; (حجرتها) maksudnya adalah ‘halaman rumah’ (صحن الدار), Ibnul Malak berkata: “yang dimaksud dengan (الحجرة) adalah yang terdapat pintu-pintu rumah dan kondisinya lebih rendah daripada (البيت).” Dan yang dimaksud dengan ‘makhda’-nya’ (مخدعها) adalah rumah kecil yang terdapat di dalam rumah besar yang disimpan di dalamnya barang-barang pribadi seperti kamar yaitu tempat menyembunyikan sesuatu yaitu di dalam lemarinya, lebih baik daripada sholatnya di rumahnya karena adanya perintah pada wanita untuk menutupi dirinya.[7]

  Abu Ayaz    June 7 at 11:00pm
bag 5

(2) Beliau shollallohu alaihi wa sallam mengatakan sebaik-baik shof wanita adalah yang paling belakang dan yang seburuk-buruknya adalah yang paling depan (haditsnya sudah disebutkan di atas).

(3) Beliau shollallohu alaihi wa sallam membuat pintu khusus untuk wanita, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ

“Alangkah baiknya jika kita tinggalkan pintu ini untuk para wanita.”

قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ

Nafi’ berkata : “Maka Ibnu Umar tidak masuk dari pintu tersebut sampai ia meninggal.”

[HR. Abu Dawud no. 462 & 571, ath-Thobroni dalam al-Mu'jam al-Ausath no. 1018, dll. dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud no.439 & 534]

(4) Beliau shollallohu alaihi wa sallam melarang para wanita datang ke masjid dengan memakai wewangian.

Dari Abu Hurairoh, Rasulullah bersabda:

إِذَا خَرَجَتْ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْتَغْتَسِلْ مِنْ الطِّيبِ كَمَا تَغْتَسِلُ مِنْ الْجَنَابَةِ

“Jika seorang wanita keluar ke masjid, hendaklah ia mandi dari wewangian (yakni untuk menghilangkan bau wanginya, pent) sebagaimana ia mandi dari junub.” [HR. an-Nasa'i no. 5127, dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah no. 1031]

(5) Beliau shollallohu alaihi wa sallam mengatakan bahwa jika wanita ingin menegur kesalahan imam maka adalah dengan menepuk tangan. Beliau bersabda:

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita.” [HR. al-Bukhori no. 1145, Muslim no. 422, dll]

Dan adab-adab lainnya seperti yang dilakukan para shohabiyyah dalam hadits Ummu Salamah yang mereka langsung pulang setelah Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam selesai salam. Wallohu A’lam.

Dan kami melihat di sebagian masjid yang di sana orang-orang yang sholat adalah ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji, yang para akhwatnya kebanyakan atau bahkan semuanya telah menutup aurot dengan memakai hijab syar’i dan kebanyakan mereka (ikhwan & akhwat) sudah paham tentang adab-adab di masjid, sehingga ‘illah-’illah yang dijadikan alasan untuk memasang hijab ketika sholat jama’ah (seperti wanita berpakaian ketat, terbukanya aurot, dll) hampir-hampir sudah tidak ada lagi, sebagaimana di zaman Rosululloh dahulu ‘illah-’illah tersebut tidak ada. Jika dengan kondisi ini pada zaman Rosululloh tidak dipasang hijab ketika sholat, lalu kenapa sekarang dengan kondisi yang sama dipasang hijab ketika sholat berjama’ah??

Wallohu A’lam.

وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shollallohu alaihi wa sallam.”

Maroji’:
# Kitab-kitab hadits & fiqih dalam al-Maktabah asy-Syamilah v.1 & v.2, dengan penomoran dari al-Maktabah asy-Syamilah v.1 (karena lebih cocok dengan kitab aslinya).
# Silsilatul Huda wan Nur, rekaman durus & fatawa al-Imam Abu Abdirrohman al-Albani.

——————
Catatan kaki:

[1] Penjelasan beliau dapat didengarkan dalam Silsilatul Huda wan Nur kaset no. 24 pertanyaan ke-6, kaset no. 321 pertanyaan ke-8, kaset no. 351 pertanyaan ke-8, dan kaset no. 484 pertanyaan ke-14.
[2] Ustadzuna Abu Abdirrohman mengatakan bahwa jika kondisinya demikian maka hijab yang dipasang sebaiknya yang menerawang/agak transparan sehingga kondisi jama’ah wanita tidak terlalu terlihat jelas bagi jama’ah laki-laki, dan jama’ah wanita tetap dapat mengetahui gerakan jama’ah laki-laki yang di depannya sehingga kerancuan-kerancuan dalam gerakan sholat bisa dihindari. Wallohu A’lam.
[3] Yakni dengan jilbab syar’i bukan dengan pakaian ketat yang hanya membungkus aurot saja yang pada hakikatnya wanita seperti ini belum menutup aurotnya, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits “kasiyaat ‘aariyat” (wanita yang berpakaian tapi telanjang).
[4] Syarah Shohih Muslim (4/403).
[5] Subulus Salam (1/46).
[6] Tentang syarat-syarat jilbab yang syar’i dapat dibaca pada kitab Jilbab Mar’ah Muslimah karya asy-Syaikh al-Albani.
[7] Aunul Ma’bud 2/194 oleh Syamsul Haq al-’Adzim al-Abadi.

Sumber : https://tholib.wordpress.com/2007/03/27/masalah-hijab-ketika-sholat-berjamaah/#comment-2105


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.