Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MEMANGGIL ISTRI DENGAN PANGGILAN "UMMI" ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,

Sudah di lihat :



Di sebagian keluarga yang dianggap islami di masyarakat kita terdapat kebiasaan yang dianggap sebagai trend keluarga islami yaitu suami memanggil isterinya dengan panggilan ummi (yang artinya ibuku) dan sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan panggilan abi (yang artinya ayahku). Yang patut kita renungkan, benarkah hal ini adalah suatu hal yang islami?

Penulis kitab ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh mazhab Hambali mengatakan:

ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي

“Dan makruh hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk memanggil kerabat yang masih mahram semisal abi atau ummi”.
Sedangkan di Hasyiah ar Raudh al Murbi’ dijelaskan sebagai berikut:

لخبر: أن رجلا قال لامرأته يا أختي، فقال – صلى الله عليه وسلم – «أختك هي؟» رواه أبو داود، فكره ذلك، ونهى عنه،


“Dimakruhkannya hal di atas karena beberapa alasan: Yang Pertama, terdapat dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 2211 namun al Albani menilainya sebagai hadits yang lemah).

ولأنه لفظ يشبه لفظ الظهار،

Kedua, kata-kata tersebut menyerupai kata-kata zhihar (mengatakan pada istri: Engkau seperti punggung ibuku)

ولا تحرم به، ولا يثبت به حكم الظهار، لأنه ليس بصريح فيه، ولا نواه فلا يثبت به التحريم، وجاء أن الخليل قال: إنها أختي، ولم يعد ظهارا.

Namun menggunakan kata-kata di atas tidaklah sampai derajat haram dan tidak menyebabkan terjadinya zhihar karena dua alasan.

Pertama, kata-kata tersebut bukanlah kata-kata yang tegas menunjukkan makna zhihar dan orang yang mengucapkannya juga tidak meniatkan zhihar dengan kata-kata tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak haram.

Kedua
, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Ibrahim al Khalil berkata mengenai isterinya, “Dia adalah ukhti” dan tidak dinilai sebagai zhihar”.

Kutipan di atas bisa dibaca di kitab Hasyiah ar Raudh al Murbi’ jilid 7 hal 8 karya Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al ‘Ashimi an Nadi cetakan pertama tahun 1397 H, tanpa penerbit.
Sedangkan ar Raudh al Murbi’ adalah buku karya Manshur bin Yunus bin Idris al Bahuti, seorang ulama mazhab Hambali yang meninggal pada tahun 1051H.

Sumber : http://ustadzaris.com/bolehkah-memanggil-istri-dengan-ummi-2


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.