Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENYIKAPI BUKU-BUKU MENYESATKAN

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,

Sudah di lihat :


Oleh : Syaikh Mansyhur bin Hasan Ali Salman

Kami nasehatkan kepada saudara-saudara kami untuk memiliki motto :

“ Bersama Tinta Sampai Ke Liang Kubur”.

Dan tidak berhenti dalam menuntut ilmu dengan duduk di majlis-majlis ulama atau sowan langsung kepada mereka dan inilah jalan yang bermanfaat dan paling menyenangkan. Atau juga bisa menekuni buku-buku yang telah diterbitkan atau ditahqiq (diteliti) dari warisan ulama terdahulu atau sekarang [Hal ini karena belajar melalui buku itu memiliki 2 kesulitan : 1. Membutuhkan waktu lama dan kesungguhan yang sunguh-sungguh, 2. Ilmu yang berasal dari buku-buku adalah lemah, tidak dibangun diatas kaidah dan ushul. Lihat. Kitabul Ilmi, Ibnu Utsaimin , hal 68-69 Daruts Tsariya, 1417]

Akan tetapi hasil keilmuan hebat yang tersebar saat ini di berbagai percetakan tidak seluruhnya mempunyai nilai yang sama, ada buku-buku yang penting (inipun bertingkat-tingkat), ada juga yang tidak berguna dan macam ke-3 adalah buku-buku “berbahaya” yang tidak mempunyai nilai, yang inipun bertingkat-tingkat. Karenanya kami berpendapat pentingnya pembahasan yang
berisi hukum-hukum fiqih berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzir (diperingatkan) oleh para ulama.

HUKUM JUAL BELI BUKU MENYESATKAN
Wajib bagi para penerbit untuk bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam memilih tema-tema buku yang bermanfaat bagi manusia, untuk membenarkan aqidah dan meluruskan ibadah mereka. Hendaklah mereka berpegang pada kaedah :'Menerbitkan buku yang bermanfaat bagi para penelaah, bukan buku yang mereka minta."Karena kebanyakan orang umum meminta buku-buku menyesatkan yang laris dipasaran, sehingga (dengan menerbitkan buku-buku itu) memberikan keuntungan materi yang segera kepada penerbit.

Jika manusia membutuhkan buku yang bermanfaat, kemudian mereka mencarinya maka demikian itu adalah keadaan yang bagus. Akan tetapi (penerbit) haruslah meniatkan mencari pahala dalam memilih buku tersebut, sehingga penerbit tidak hanya mendapatkan keuntungan harta benda. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka dia mendapat pahala disisi Allah Shubhanahu wa Ta'ala Insya Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu pernah ditanya tentang orang yang menyalin (menulis) Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Al-Qur'an dengan tangannya, dengan niat untuk menulis hadits dan niat lainnya. Jika ia menyalin tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk dijual, apakah ia akan mendapat pahala??

Maka beliau menjawab (Majmu' Fatawa 18/74-75) setelah memuji Shahihain, kitab-kitab sunan, Musnad, dan Muwatho' dengan redaksi sebagai berikut : Manusia mendapat pahala dengan tulisannya tersebut, baik ia menulis untuk dirinya atau untuk dijual sebagaimana sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

"Artinya : Sesungguhnya Allah memasukkan 3 jenis orang kedalam surga dikarenakan satu anak panah (untuk berjihad): pembuatnya, pelemparnya, dan orang yang membantunya untuk mengambil anak panah).

Hadits dhaif, lihat takhrij Fiqhus Sirah, oleh Al-Albani hal 225-226, tetapi pengambilan dalil yang dilakukan Syaikhul Islam adalah benar berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan (pahala) seperti pahala pelakunya [Hadits Riwayat Muslim]

Saya (Syaikh Masyur) berkata : "Dan seperti itu (hukumnya) buku-buku yang bermanfaat (yaitu buku-buku selain mushaf dan buku hadits) sebagaimana Allah memberi pahala kepada penyusun, maka penerbitnya-pun mendapat pahala juga. Akan tetapi perlu memperhatikan hal-hal berikut :

[A]. Haram Menjual Buku-Buku Yang Berisi Syirik Dan Peribadahan Kepada Selain Allah Shubhanahu Wa Ta'ala

Ibnul Qayyim berkata (Lihat Zaadul Maad 5/761) ketika membahas jual beli yang terlarang : "Dan seperti itu (haram menjual) buku yang berisi syirik dan ibadah kepada selain Allah.Ini semua wajib disingkirkan dan dihilangkan karena menjualnya adalah jalan untuk memiliki dan mengoleksi kitab-kitab tersebut. "Menjual kitab-kitab ini tentu lebih diharamkan daripada menjual barang-barang yang lain karena bahaya menjualnya adalah sebanding dengan bahaya yang dikandung oleh buku itu sendiri."

[B]. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Khurafat Dan Perdukunan

Al-Wanasy-risyi mengatakan : "Sebagian ulama ditanya tentang buku-buku yang berisi hal-hal yang tidak masuk akal (termasuk hal ini : cerita bergambar yang terdapat ditaman-taman bacaan, -pent) dan sejarah yang jelas bohongnya (dongeng, legenda, -pent) seperti kitab tarikh (legenda/sejarah) 'antarah dan dalhamah dan berisi caci maki, syair, lagu dan lain-lain. Apakah boleh dijual atau tidak? Maka mereka menjawab :"Tidak Boleh Dijual dan Dilihat".

Syaikh Abul Hasan al-Bathrani menceritakan bahwa ia hadir dalam halaqah fatwanya Ibnu Qidah, ketika beliau ditanya tentang orang yang suka mendengar cerita dari buku 'antarah ,apakah boleh menjadikannya sebagai imam? Maka Ibnu Qidah menjawab :"Tidak boleh mengangkatnya sebagai imam dan sebagai saksi.Demikian juga cerita buku Dalhamah, karena itu merupakan kebohongan, dan orang menghalalkan dusta adalah pendusta.Dan seperti itu (hukum bagi) buku astrologi (buku tentang perbintangan) dan buku-buku mantra dengan bahasa yang tidak diketahui." [Lihat Al-Mi'yar Al-Mu'arab 6/70]

Saya berkata (Syaikh Masyhur) :"Adapun ke-imamannya adalah sah karena orang gugur / batal shalatnya tidak membatalkan shalat orang lain. Tetapi tidak seyogyanya menawarkan jabatan imam kecuali kepada orang yang layak. Dan orang yang seperti ini (hobi dengan cerita-cerita fiksi, -pent) hendaknya dilarang menjadi imam. Inilah idealnya, wallahu a'lam.

[C]. Tidak Boleh Menjual Buku Yang Banyak Kesalahannya Kecuali Sesudah Dijelaskan.

Ibnu Rusyd rahimahullahu ditanya tentang orang yang membeli mushaf al-Qur'an atau buku yang banyak kesalahan dari segi percetakan, lalu ia ingin menjualnya, apakah ia wajib menjelaskannya? Dan jika ia menjelaskannya tentu tidak ada yang mau membelinya.

Maka beliau menjawab:"Tidak boleh ia menjual sehingga dijelaskan, wabillahi taufiq. [Fatawa Ibnu Rusyd 2/922-923, Al-Mi'yar Al-Mu'arab 6/203]

Aku (Syaikh Masyhur) berkata :"Maka jika menjual buku yang banyak salah dari segi tulisan dan bagian luarnya tidak boleh, maka tentu lebih terlarang jika salahnya itu dari segi isi dan makna."

[D]. Haram Menjual Buku-Buku Berisi Mantra-Mantra, Jimat-Jimat (Buku Mujarobat Dan Faedah Asmaul Husna, -pent) Taawudz Dan Cara-Cara Menghadirkan Arwah Dan Jin.

Ibnu Baththah al-'Ukbari rahimahullahu berkata :"Termasuk bid'ah adalah melihat/memandang buku berisi mantra-mantra dan mempraktekkannya ,dan mengaku-aku bisa bicara dengan jin, menjadikan jin sebagai khadam dan membunuh jin.

Demikian pula termasuk bid'ah memakai dan menggantung jimat-jimat dan do'a-do'a untuk meminta perlindungan kepada jin. [Lihat Asy-Syarhu wal Ibanah hal : 361]

[E]. Haram Menjual Diwan-Diwan Syi'ir (Buku Berisi Kumpulan Puisi Atau Syair Lagu, -pent) Yang Berisi Ejekan, Dendam, Dan Perkataan Kotor/Cabul.

Imam Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya 1/337 : "Ibnul Qasim membenci mengambil upah sebagai balasan mengajar syi'ir dan nahwu. Ibnu Habib berkata :"Tak mengapa mengupah seseorang untuk mengajar syi'ir, risalah dan peperangan-peperangan orang Arab (sejarah Arab yang biasanya diabaddikan dalam syair, -pent) dan dibenci syi'ir yang berisi dendam, kata-kata jorok dan ejekan."

Saya (Syaikh Masyhur) berkata :"Berdasar perkataan Imam Al-Qurthubi haram menjual diwan-diwan syi'ir yang penuh dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.". Hal ini ditegaskan oleh Imam Adz-Dzahabi beliau berkata : "Sya'ir adalah ucapan sebagaimana jenis ucapan manusia yang lain, maka syair yang baik adalah baik, dan syair yang buruk adalah buruk. Berlebihan dalam masalah syair adalah mubah, [Pahamilah kata-kata beliau ni dengan judul Bab yang dibuat oleh Imam Bukhari, yakni Kitab Adab, Bab dibencinya keadaan dimana syai'ir menyibukkan seorang sehingga menghalanginya dari dzikrullah, ilmu syar'i dan Al Qur'an- Fathul Bari juz 10 hal.548]

Kecuali berlebihan dalam menghafal syair-syair seperti syair-syair Abu Nawas, Ibnu Hajjaj (sufi) dan Ibnu Faridh (sufi) , maka dalam hal ini hukumnya “haram”.

Dalam seperti ini Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Sungguh perut salah satu kamu penuh berisi nanah sehingga merusak perut, lebih baik daripada penuh berisi syair." [Bukhary dalam shahihnya 10/548, Muslim dalam shahihnya 4/1769 dari Abu Hurairah]

Saya (Syaikh Masyhur) berkata :"Maka haram menjual buku-buku mereka (orang-orang yang menyimpang lagi meremehkan agama) kecuali kepada Ahli Ilmu dan Penunutut Ilmu untuk mentahdzhir (memperingatkan) bahayanya. Allah-lah tempat memohon pertolongan. Tidak ada Rabb selainNya. Termasuk hal ini adalah diwan-diwan syair yang berisi hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam, seperti syair Sufi (barzanzi, diba’ dan lain-lain, -pent)

As-Sakwani berkata didalam Lahnul Awam halaman 149, setelah menyebutkan syair-syair yang menyelisihi syariat :"Ini semua dan hal-hal yang serupa dengannya adalah haram menyebarkan dan membiarkannya. Membakarnya adalah wajib dan tidak halal menjualnya di pasar."

[F]. Haram Menjual Buku-Buku Filsafat Dan Ilmu Kalam

Ibnu Katsier berkata dalam Al Bidayah wan Nihayah 11/69 ketika membeberkan kejadian-kejadian pada tahun 279H: "Dalam tahun ini diumumkan tentang terlarangnya penjualan buku-buku filsafat, ilmu kalam dan debat. Itu merupakan keinginan Abul Abbas Al Mu'tadhid, penguasa Islam."

Hafizhuddin bin Muhammad yang terkenal dengan sebutan al-Kardiry (w.872H) menceritakan sebuah hikayat yang bagus untuk menjelaskan nilai buku-buku ini (filsafat) disisi para shahabat Nabi.Beliau berkata : "Diceritakan, ketika Amr bin Al-Ash menguasai kota Iskandariyah, disana ada seorang ahli filsafat bernama Yahya, yang digelari Thumathikus -yaitu ahli ilmu nahwu- , dan penduduk Iskandariyah melaknat dirinya. Ia menganut sekte Al-Yaqubiyah dalam masalah trinitas, kemudian ia meninggalkan trinitas. Maka penduduk Mesir yang beragama Nasrani mendebatnya dan menjatuhkan martabatnya di tengah-tengah masyarakat. Takkala Iskandariyah dikuasai Amr, maka ia selalu menyertai Amr dan suatu hari ia berkata kepada Amr: "Engkau telah mengetahui rahasia penduduk negeri ini, dan engkau menyegel seluruh gudang yang ada, dan engkau tidak mau mengambil menfaat darinya, padahal dalam hal ini tidak seorangpun yang menentangmu. Dan apa-apa yang tidak engkau manfaatkan maka lebih baik diserahkan kepada kami saja!."
Maka Amr berkata :"Apa yang kau butuhkan?"
Yahya berkata :"Buku-buku filsafat yang ada di gudang."
"Itu tidak mungkin kecuali dengan ijin dari Amirul mukminin," jawab Amr.
Kemudian Umar menulis (jawaban) kepada Amr: "Adapun buku-buku yang telah kau ceritakan ,jika sesuai dengan Kitabullah, maka Kitabullah sudah mencukupinya, jika tidak sesuai dengan Kitabullah maka tidak diperlukan.(Oleh karena itu) “Lenyapkanlah” buku-buku itu."

Maka Amr membagikan buku-buku tersebut pada perapian-perapian di Iskandariyah dan memerintahkan untuk membakar buku-buku tersebut, sehingga selesailah pemusnahan buku-buku filsafat dalam jangka 6 bulan.

[G]. Haram Menjual Buku-Buku Karya Al-Hallaj, Ibnu Arabi Dan Tokoh-Tokoh Sufi Lainnya

Al-Malik Al-Muayyib Ismail Abu Fida' dalam Akhbar Al-Basyar 4/79 :"Ketika tahun 744H, di tahun itu kami mengkoyak-koyak dan mencuci (melunturkan tinta) Kitab Fushulul Hikam karya Muhyidin Ibnu Arabi di Madrasah Al-Ush-furiyah di Halb sesudah pelajaran (didepan murid) sebagai peringatan haramnya menelaah dan memiliki kitab tersebut dan aku berkata : Kitab Fushuh ini sebenarnya tidaklah berharga Aku membaca goresan-goresannya Ternyata isinya adalah sebaliknya (dari judulnya)

HUKUM MENGHANCURKAN BUKU-BUKU AHLI BID'AH DAN SESAT

Didalam As-Shawarimul Haddad hal.68 Imam Syaukani menukil ucapan sekelompok ulama seperti Al-Bulqainy, Ibnu Hajar, Muhammad bin Arafah, dan Ibnu Khaldun, berkaitan dengan buku-buku yang ditahdzhir:

Hukum mengenai buku-buku yang berisi aqidah yang menyesatkan dan buku-buku yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat seperti al-Fushulul Hikam dan Futhuhatul Makkiyah karya Ibnu Arabi, Al-Bad karya Ibnu Sab'in, Khal'un Na'lain karya Ibnu Qasi, 'Alal Yakin karya Ibnu Barkhan dan disamakan dengan buku-buku ini kebanyakan syair-syair Ibnu faridh dan Al-'Afif At-Tilmisani. Demikian juga buku syarh Ibnul Farghani terhadap qasidah at-Taiyah karya Ibnul Faridh.

Hukum dari buku-buku ini dan semisalnya adalah “Harus Dilenyapkan Kapan Saja Ditermukan” dengan cara dibakar atau dilunturkan tintanya dengan air.

Imam Ibnul Qayyim mempunyai perkataan yang sangat bagus tentang keharusan membakar dan menghancurkan buku-buku ahli bid'ah dan sesat, dan behwa orang yang melakukan hal itu tidak menanggung ganti rugi, beliau rahimahullahu berkata :" Demikian juga tidak ada ganti rugi didalam membakar dan menghancurkan buku-buku yang menyesatkan."

Al Marudzi berkata kepada Imam Ahmad :"Aku meminjam buku yang banyak berisi hal-hal yang jelek, menurut pendapatmu apakah (lebih baik) aku rusakkan atau aku bakar ?

Imam Ahmad menjawab :"Ya, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah melihat buku ditangan Umar yang ia salin dari Taurat dan ia terkagum-kagum dengan kecocokan Taurat dengan Al-Qur'an, maka berubahlah raut muka Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sehingga pergilah Umar ketungku lalu melemparkannya ke dalam tungku."

Maka bagaimanakah seandainya Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melihat buku-buku yang ditulis untuk menentang al-Qur'an dan Sunnah, Allah-lah tempat memohon pertolongan. Sedangkan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan orang yang menulis dari beliau selain Al Qur'an hendaklah ia hapus, kemudian beliau Shalallahu alaihi wa sallam membolehkan menulis As-Sunnah dan tidak ada ijin untuk selain itu.

Dan setiap buku yang berisi hal-hal yang menyelisihi Sunnah tidaklah diijinkan, bahkan diijinkan untuk membakar dan menghancurkannya. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi umat ini daripada buku-buku sesat itu.

Bahkan para shahabat membakar semua mushaf yang berbeda dengan mushaf Utsman karena ditakutkan terjadinya perselisihan ditengah umat, maka bagaimanakah jika para shahabat melihat buku-buku yang telah menimbulkan perselisihan dan perpecahan ditengah-tengah umat??

Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin Harun mengabarkan padanya, bahwa Abul Harits telah bercerita kepada mereka bahwa Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata :"Mengarang buku telah membinasakan mereka, mereka meninggalkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan menerima ilmu kalam."

Al-Khalal berkata bahwa Muhammad bin ahmad bin Washi Al Muqry mengatakan bahwa ia mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanyai tentang ro'yu (akal, pendapat) maka ia mengangkat suaranya seraya berkata :"Sesuatu yang berasal dari ro'yu tidak akan tetap, wajib atas kalian menetapi Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Atsar (riwayat)."

Di dalam riwayat Ibnu Masyisy ,ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad :"Bolehkah aku menulis ro'yu (pendapat), maka beliau menjawab :"Apa yang kalian perbuat dengan ro'yu? Wajib atas kalian belajar Sunnah dan menetapi hadits-hadits yang telah dikenal (keshahihannya)"

Kemudian Al-Khalal berkata :"Permasalahan menyusun buku perlu ada perincian yang tempatnya bukan disini (lihat rincian pada Al Muwafaqat karya Asy-Syathibi 1/97-99) dan sesungguhnya Imam Ahmad membenci dan melarang hal itu karena bisa menyibukkan dan memalingkan dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta pembelaan Al-Qur'an dan Assunnah. Adapun buku-buku untuk membantah pendapat-pendapat dan madzhab-madzhab yang menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah maka tidaklah mengapa, bahkan menjadi wajib atau mustahab (disukai) atau mubah tergantung keadaan.Wallahu a'lam.

Kesimpulannya, sesungguhnya buku-buku yang berisi kebohongan, dan bid'ah wajib dihancurkan dan dimusnahkan. Hal ini lebih wajib daripada menghancurkan alat-alat permainan musik, serta menghancurkan bejana khamr, karena bahaya buku yang menyesatkan lebih berbahaya dari bahaya alat-alat ini. Dan tidak ada ganti rugi dalam masalah ini, sebagaimana tidak ada ganti rugi dalam hal memecahkan bejana khamr." [Ibnul Qayyim dalam At-Turuq Al Hukmiyah fi Siyasah asy-Syar'iyah hal 322-325]

Didalam kisah taubat Ibnu Ka'ab bin Malik Radhiallahu anhu dia mengatakan :"Maka aku (Ka'ab) menuju perapian kemudian membakar surat itu (surat Raja Ghosan) [HR. Bukhari 8/86,93, Muslim no.2769]

Ibnul Qayyim berkomentar :"Didalam kisah ini ada anjuran untuk bersegera menghancurkan hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi agama. Orang yang teguh hati tidaklah menunggu-nunggu dan mengulur-ulur hal itu. Seperti ini juga sikap yang harus diberikan kepada khamr dan buku-buku yang ditakutkan menimbulkan bahaya dan kejelekan, yaitu dengan penuh kemantapan hati segera menghancurkan dan memusnahkannya." [Lihat Zaadul Ma'ad 3/581]

Syaikhul Islam juga memberikan fatwa untuk membakar beberapa kitab, lihat akhir no. 59 kitab Al-Akhbar didalam al-jami', yang terdapat dibagian akhir Mushannaf Abdir razzaq 11/424 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 6/211-212 cetakan darul Fikr bab :..dan membakar kitab

Abu Abdillah Al-Hakim berkata :"Ishaq, Ibnul Mubarak, dan Muhammad Yahya, mereka semua memendam buku-buku yang mereka tulis, demikian diceritakan oleh Imam Adz-Dzahabi didalam Siyar 2/337 dan berkomentar:

"Inilah perbuatan beberapa Imam yang menunjukkan bahwa mereka menganggap tidak bolehnya mengambil ilmu secara wijadah (membaca sendiri) karena tulisan kadang berubah ditangan penukil dan mungkin bertambah satu huruf sehingga merubah makna. Adapun sekarang, kebohongan telah tersebar, sedikit orang yang mau belajar dien lewat mulut para guru dan juga dari buku-buku yang tidak ada kesalahannya, bahkan sebagian penukil Kitab terkadang tidak bisa mengeja dengan baik."

Pada biografi Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala Al Hamdani (w.248) ,Muthayan berkata :"Abu Kuraib berwasiat agar buku-buku karyanya dipendam, maka dilaksanakan wasiat beliau."

Kemudian Adz-Dzahabi didalam Siyar 11/397 memberikan komentar : "Beberapa ahli hadits telah mewasiatkan agar buku-bukunya dipendam, dibakar, atau dicuci (dilunturkan tintanya), karena takut buku tersebut dipegang oleh muhaddits yang kurang agamanya, kemudian ia akan merubah-rubah dan menambahinya, kemudian hal itu dinisbatkan kepada Al-Hafidz (ahli hadits pemilik kitab). Atau didalam kitab itu terdapat riwayat yang putus atau lemah yang tidak pernah ia ceritakan, sedangkan yang telah ia riwayatkan adalah hal-hal yang telah dipilih. Maka ia pada akhirnya membenci hasil tulisannya, dan tidak ada jalan lain kecuali harus dimusnahkan.Karena hal ini dan lainnya ia memendam buku-bukunya."

Saya (Syaikh Masyhur) berkata : "Buku-buku yang penuh dengan racun kalajengking dan ular (yang berisi kejelakan dan kemungkaran) lebih layak untuk dipendam, dimusnahkan dan dibakar.

Mungkin teori modern terhadap kebebasan berfikir yang ada di zaman ini menganggap sikap seperti ini adalah ta'ashub (ekstrim), akan tetapi itulah sikap yang benar dengan memandang kemaslahatan umat Islam karena umat Islam adalah sebuah jama'ah yang satu fikrahnya. Dan kewajibannya yang dibebankan Islam ke punggung umatnya tidak mungkin dilaksanakan tanpa kesatuan ini. Maka Islam tidak rela musnahnya kesatuan fikrah ini untuk membawa umat kepada pemurtadan pemikiran dan kekacauan pemikiran. Karena umat tidak akan mampu melawan kekuatan penentangan didalam bidang ilmu dan teknologi selama keimanan mereka terhadap falsafah hidupnya masih lemah dan asas (landasan) berfikirnya belum kokoh. Sejarah menyaksikan bahwa setiap dasar (asas) berfikir umat roboh, menyebabkan filsafat asing (kafir) melelehkan umat dari dalam. Umat yang dahulunya melahirkan da'i-da'i yang menyeru kepada agama Allah dan pembawa bendera kebenaran berubah melahirkan orang-orang kafir, durhaka dan menentang.

Sikap tegas terhadap buku-buku yang menyelishi Al Qur'an dan Sunnah ini bukan berarti tidak mengobati khilaf (perselisihan) yang tumbuh ditengah umat dengan lembut,saling memahami, dan diskusi atau berarti menghilangkan perselisihan dengan kekerasan. Bahkan sikap ini sebenarnya bermakna kerja keras agar umat tetap berada diatas jalan yang haq, berpegang teguh terhadap iman dan diennya, tanpa melarang diskusi pemikiran yang terarah dan bantahan terhadap pembahasan ilmiyah dan pemikiran dengan pembahasan yang serupa dalam bentuk ilmiyah yang kokoh.

Imam Ibnul Qayyim -sebagaimana kami telah sebutkan sikap beliau terhadap buku-buku yang menyelesihi alKitab dan Sunnah - berpendapat bahwa bantahan ilmiyah terhadap buku-buku tersebut tidak hanya mubah bahkan terkadang wajib atau mandud (disukai) tergantung keadaan (lihat redaksi yang telah lewat).

Ada sebuah kisah menarik tentang kematian Imam ash-Shan'ani (w 1182H), yaitu beliau tertimpa sakit perut (mencret) yang menguras isi perut beliau .Keluarga beliau mencarikan obat tetapi tidak berguna sedikitpun.

Kemudian dibawakan 2 buah buku kepada beliau, yaitu Al-Insan Al Kamil karya Al Jili, dan al-Madhnun Bihi 'Ala Ahlihi karya Al-Ghazali, yang beliau pernah berkomentar : "Aku tidak menganggapnya sebagai karya beliau. Buku ini hanyalah dinisbatkan secara dusta." Kemudian imam Ash-Shan'ani berkata : "Kemudian aku menelaah buku tersebut, maka aku temukan buku tersebut berisi kekufuran yang nyata, maka aku perintahkan supaya kedua buku itu dibakar dengan api dan apinya digunakan untuk membuat roti untukku." Kemudian beliau makan roti dengan niat sebagai obat,setelah itu beliau tidaklah merasa sakit.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah edisi 12/Th.IV/1421-2000. Diterjemahkan secara ringkas oleh Aris Munandar bin.S.Ahmadi al-Lamfuji, Penerbit Yayasn Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1937/slash/0


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.