Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris ?"
Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]
[Majallatul Buhuts, 9/48]
MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB
Oleh : Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub ?"
Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya.
[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]
[Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.